KPK Ingin RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal Segera Disahkan DPR
Suasana sidang permohonan keberatan terhadap perampasan aset aset milik terpidana kasus gratifikasi dan TPPU atas nama Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024). (Foto: Dok. KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bisa menjadi pendorong disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Tentunya sebagai bagian dari eksekutif, untuk Menko Kumham Imipas Bapak Yusril, dengan janji tersebut kami mengapresiasi dan berharap hal tersebut dapat menjadi booster di teman-teman atau kawan-kawan kita di DPR untuk bisa mempercepat prosesnya. Jadi kami mengapresiasi,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).
KPK, kata Tessa, berharap RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal untuk bisa segera disahkan oleh DPR, karena kedua RUU tersebut akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara (assets recovery).
“Sebagaimana yang sudah sering kami dengungkan, KPK mendorong pembahasan RUU perampasan aset, termasuk pembatasan uang kartal ini untuk menjadi salah satu prioritas dibahas di DPR,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan tidak akan menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari DPR.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan saat ini pemerintah sudah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR dan menunggu kapan pembahasan RUU tersebut akan dilaksanakan.
“Kalau sudah disampaikan, maka pemerintah tidak akan menarik,” ujar Yusril saat menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (7/11), seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi.
Sebagai menteri koordinator, dia akan mengoordinasikan dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset.
Demikian pula dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan perubahan atau penggantian, khususnya untuk penegakan hukum.
“Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.