Pilkada Banjarbaru 2024, Aditya Terima Diskualifikasi KPU
![Pilkada Banjarbaru 2024, Aditya Terima Diskualifikasi KPU Pilkada Banjarbaru 2024, Aditya Terima Diskualifikasi KPU](http://i2.wp.com/inilahgateway.sgp1.cdn.digitaloceanspaces.com/2024/12/475801-1214_100023_525d_inilah.com_.jpeg?w=780&resize=780,470&ssl=1)
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang mendiskualifikasi Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin sebagai calon Wali Kota pada Pilkada Banjarbaru 2024 diterima dengan lapang dada oleh Aditya. Diterimanya keputusan KPU itu disampaikan Aditya melalui surat tertanggal 4 November 2024, yang ditembuskan ke Pemprov Kalsel, Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Selatan.
Aditya dalam surat itu menyatakan legowo dengan putusan KPU Banjrabaru Nomor 124 Tahun 2024 yang membatalkan pencalonan dirinya bersama Siad Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
“Menindaklanjuti Surat Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 124 tahun 2024 tentang pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Arifin dan H. Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wakil Kota Banjarbaru, maka dengan ini Saya menerima putusan KPU sebagaimana dimaksud dan tidak melanjutkan tahapan Pilkada selanjutnya,” tulis Aditya dalam surat pernyataan tersebut.
Ia juga menuliskan dirinya siap kembali menjalankan tugas sebagai Wali Kota Banjarbaru dalam waktu sesegeranya sebelum berakhirnya masa cuti di luar tanggungan negara pada tanggal 23 November 2024. Surat pernyataan itu dibuatnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Menanggapi surat tersebut, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Thaufik Hidayat, membenarkannya. “Kami hanya menerima tembusan. Memang benar surat itu disampaikan kepada kami,” kata Thaufik, Jumat (13/12/2024).
Berbeda dengan Aditya, mantan calon wakilnya, Said Abdullah memilih langkah berbeda dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kuasa hukumnya, Syarifah Hayana. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan hanya mencantumkan nama Said Abdullah sebagai pemohon.
Adapun Dalam website resmi MK, ada tiga pemohon lain yang menggugat hasil Pilkada Banjarbaru, yaitu Hamdan Eko Bunyamin dkk nomor 7/PAN.MK/e-AP3/12/2024, Udiansyah dan Abd Karim nomor 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024, serta Muhammad Arifin dengan nomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
KPU Kota Banjarbaru menetapkan Erna Lisa Halaby-Wartono sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarbaru 2024. Pasangan Lisa-Wartono ditetapkan meraih sebanyak 36.135 suara sah, sementara suara tidak sah mencapai 78.736 suara.