SulselNews

Selama Masa Pilkada di Makassar, Lurah dan Camat Diminta Tidak Gonta-ganti RT/RW

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Para lurah dan camat di Kota Makassar diminta agar tidak melakukan gonta-ganti RT dan RW. Terlebih, pergantian tersebut dilakukan pada masa Pilkada Serentak 2024 di Kota Makassar.

Pj Sekertaris Daerah, Irwan Rusfiady Adnan, mengatakan permintaan ini sesuai dengan beredarnya surat penggantian RT/RW, yang tidak sesuai dengan prosedur. Pergantian RT dan RW baru bisa dilakukan setelah masa Pilkada.

“Beberapa waktu lalu, telah dihimbau untuk tidak melakukan penggantian RT/RW selama masa penyelenggaraan Pilkada, hingga perhelatan selesai,” ujarnya, Kamis (7/11/2024).

Irwan Adnan pun melanjutkan, jika nantinya setelah tanggal 27 November atau setelah tenconlosan Pilkada akan dilakukan evaluasi RT/RW tidak jadi masalah. Sebab evaluasi tersebut sudah sesuai aturan.

Baca Juga:  Angka 2 Dianggap Keberuntungan, Komunitas Tionghoa Sulsel Dukung Andalan Hati di Pilgub Sulsel

Hal ini untuk menghindari adanya perpecahan dan memunculkan permasalahan di masyarakat. Selain itu, juga untuk menghindari adanya persepsi lain dibulan politik seperti saat ini.

“RT/RW silahkan lakukan tugas seperti biasa, persoalan pergantian ataupun pemecatan, itu tidak ada. Ini perintah pimpinan yang harus dipatuhi,” ujarnya.

Irwan Adnan pun telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum, dan menyatakan bahwa surat edaran yang beredar tersebut yang dibuat oleh kelurahan, dianggap tidak sesuai dengan prosedur.

“Bagian hukum sementara membuat surat edaran, untuk menghindarkan kisruh dan polemik di masyarakat. Yang ingin keberatan, boleh konfirmasi langsung ke saya,” pungkaanya.

Back to top button